KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dewasa ini masyarakat awam tidak hanya terganggu kesehatan fisiknya. Namun kesehatan mental juga mulai sering dijumpai di masyarakat.
Saat ini program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan gangguan kesehatan mental. Seperti yang dialami keluarga Imnah Sarikhotun (39) warga Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Kejurprov Voli Indoor U-19 Piala Kapolres Kebumen Resmi Dibuka
“Kakak saya sudah menderita depresi sudah lebih dari 17 tahun. Keluarganya yang paling dekat rumahnya ya saya, karena beliau itu sendirian dari dulu dan belum berkeluarga. Jadi, saya yang selalu menemaninya kontrol dan mengambil obat rutin,” ujar Imnah di Ruang Poli Jiwa Puskesmas Pejagoan, Rabu 9 Oktober 2024.
Imnah menilai pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan program JKN tergolong memuaskan. Meskipun menggunakan BPJS Kesehatan, petugas di fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara profesional tanpa ada diskriminasi atau perbedaan pelayanan. Mulai dari petugas di layanan administrasi sampai dokter dan perawat, melayaninya dengan ramah dan cekatan.
“Sudah sering berobat pakai JKN, jadi bukan hanya satu atau dua kali ini saja. Selain di Puskesmas Pejagoan, pernah juga beberapa kali berobat di rumah sakit lain, tapi paling sering di sini untuk ambil obat rutin,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan saat ini seluruh keluarganya telah terdaftar sebagai Peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Setiap kali mengalami sakit, keluarganya selalu mengandalkan JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan.
“Ada yang bilang pakai BPJS Kesehatan berobatnya ribet, tapi menurut saya sebaliknya, pelayanannya simpel dan mudah. Kalau ada kendala harusnya cari info, jangan malah mengeluh di media sosial,” ujar ibu lima anak ini.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.