KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tingkat perceraian di Kabupaten Kebumen cukup tinggi. Selama 2021, Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen menangani 2.729 perkara perceraian.
Dari kasus tersebut 632 perkara cerai talak. Yakni suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya. Kemudian sebanyak 2.097 perkara atau sebanyak 76,84% cerai gugat atau pihak istri yang menggugat cerai suaminya.
Untuk usianya rata-rata pasangan yang bercerai masih muda. Dari keseluruhan perkara faktor penyebabnya adalah ekonomi. Apalagi masa pandemi ini perekonomian semakin susah. Penyebab kedua perceraian di Kebumen karena kasus perselingkuhan.
Baca Juga: Diledek Saat Boncengkan Istri, Pria Ini Keroyok Tetangga
Selain tingginya angka perceraian, ada hal yang membuat prihatin adalah angka permohonan dispensasi perkawinan. Yakni perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun.
News & Inspiring