DPRD Kebumen Paparkan Progres Raperda, Salah Satunya Tentang Geopark

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kebumen menyampaikan paparannya didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (Foto: istimewa)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – DPRD Kabupaten Kebumen memaparkan perubahan alat kelengkapannya serta progres beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada awak media pada Senin 4 April 2022. Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, Yudi Atmaka SH MSi selaku Pejabat Fungsional Pranata Humas membuka acara yang dimulai pukul 13.00 wib.

Acara diawali dengan paparan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen Bambang Tri Saktiono. Dia menyampaikan tentang Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini dalam tahap difasilitasi oleh bagian biro hukum tingkat provinsi.

Baca juga: DPRD Kebumen Usulkan Tiga Raperda Inisiatif, Salah Satunya Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen Syaiful Anwar SSy menyampaikan tentang susunan pimpinan dan keanggotaan BK DPRD yang baru kepada awak media. Dia juga berharap agar bisa bekerja semaksimal mungkin demi membangun citra DPRD yang lebih baik ke depan.

Sesi tanya jawab. (Foto: istimewa)

Mengenai perubahan lima alat kelengkapan DPRD meliputi Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Muhammad Fatoni selaku Kasubag Perundangan-undangan dan Risalah.

Tiga fraksi yang melakukan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan yaitu PKB, PDIP, dan Nasdem. Untuk PKB dengan ketua H Saman Halim Nurrokhman, PDIP dengan ketua Drs H Tongat, sementara NasDem diketuai M Madkhan Anis SKep Ns.

Empat Raperda Belum Selesai Dibahas

Pada masa sidang 1 ini, Komisi di DPRD Kabupaten Kebumen juga membahas beberapa perda di antaranya Perda Aneka Usaha dibahas oleh Komisi C, Perda Bangunan Gedung dan Retribusi oleh Komisi B dan D, Perda Bentuk Lambang Daerah dibahas oleh Komisi A, serta Perda Perubahan RTRW oleh Komisi B dan D.

“Ada 4 raperda yang belum selesai yakni Perlindungan dan Pengelolaan Geopark, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” jelas Fatoni.

Selain itu, terdapat 4 raperda yang mengatur retribusi namun tidak bisa dibahas oleh DPRD Kabupaten Kebumen. Hal itu dikarenakan nantinya akan menjadi 1 perda yang akan difasilitasi Kemendagri di antaranya Retribusi Pelelangan Ikan, Retribusi Terminal, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

 

Update Lainnya