Lima Sopir Travel Asal Kebumen Terjerat Narkoba; Rela Sisihkan Gaji Asal Bisa Nyabu Bareng

Wakapolres menunjukkan tersangka sopir travel bersama barang buktinya. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap lima orang yang berprofesi sebagai sopir travel. Pasalnya, kelima orang warga Kebumen tersebut kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Para tersangka masing-masing berinisial DD (25) warga Desa Banioro, Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng. Kemudian TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong dan BN (42) warga Gang Delima, Kebumen.

1. Polisi Amankan 13,74 Gram Sabu-sabu

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 gram. Mereka mengemas barang bukti sabu-sabu di dalam plastik klip warna bening. Beberapa paket hemat tersebut siap konsumsi.

“Para tersangka kami amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat mengamankan, kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu ini,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat 16 Juli 2021.

Tampak mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman. Selain menghadirkan tersangka, dalam konferensi pers juga menunjukkan barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu yang siap konsumsi. 

2. Penangkapan Bermula dari Informasi Masyarakat

Menurut Wakapolres, penangkapan beruntun itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Desa/Kecamatan Karangsambung terdapat seseorang yang mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah itu, Sat Resnarkoba bergerak berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD di depan sebuah cucian sepeda motor, Kamis 1 Juli 2021 siang.

Dari tersangka DD polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram. Berikutnya, dari tersangka DD polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain. Pada hari itu juga, selanjutnya polisi langsung melakukan pengejaran.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40, Sat Resnarkoba berhasil menangkap semua daftar nama tersangka berikut barang bukti sabu-sabu.

3. Mengaku Konsumsi Sabu untuk Doping

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping. Pasalnya, pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih. Karena mahalnya harga sabu, oleh karenanya para sopir itu rela menabung menyisihkan gajinya yang tak seberapa asal bisa memakai sabu bersama-sama.

“Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu,” ucap Wakapolres saat ngobrol dengan para tersangka.

Setelah tertangkap polisi, para sopir travel itu pun mengaku menyesal. Mereka juga mengaku kapok tidak akan mengonsumsi Narkoba lagi dengan alasan apapun.

“Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi,” ucap salah satu tersangka yang mengenakan baju tahanan Polres warna biru.

4. Ancaman Penjara Paling Lama 20 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar plus sepertiga.

Kemudian, pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar plus sepertiga. (win/gita)

Update Lainnya