“Bawaslu RI langsung ke platform medsos. Karena memang kerjasamanya di tingkat pusat, bukan di kabupaten sehingga prosesnya agak panjang. Melalui standar komunitas bahwa seluruh kabupaten nanti bisa masuk memberi masukan ke platform. Misal Facebook, jika kaji cepat ada dugaan hoaks, maka hari itu juga 3 akun kita di Bawaslu kabupaten langsung melakukan pelaporan ke standar komunitas. Yang sudah-sudah ini efektif. Kalau memang dianggap oleh fb tidak melanggar, nanti ada notifikasi. Itu yang paling mudah yang bisa dilakukan. Kalau rumit kita sampaikan ke Bawaslu RI,” tambahnya.
Sementara itu narasumber dari awak media yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen, Supriyanto, menjelaskan bahwa karakteristik medsos di era sekarang berbeda dengan media konvensional.
“Di era cetak, berita tertentu yang dikategorikan berbahaya maka akan langsung diborong habis untuk meredam informasi agar tidak menyebar. Tapi di era digital sekarang, ketika medsos viral, akan berjejaring. Kelipatan dan algoritma berfungsi seperti itu,” kata Supriyanto.
Adapun untuk konten media sosial Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Supriyanto menekankan pentingnya content (tulisan, foto, audio, video, grafis), consistency (konsistensi waktu, value, gambar, tema), dan community (pahami komunitas, kelola komentar, perluas penyebaran akun, interaktif dengan follower).
Suka menulis, membaca dan berpetualang.