Salah satu rekomendasi menghapus pengaturan jarak toko swalayan atau minimarket non waralaba dengan pasar tradisional.
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah selesai melakukan pembahasan. Ada sejumlah aturan baru yang menjadi rekomendasi Pansus.
Salah satunya, dari hasil pembahasan adalah menghapus pengaturan jarak minimarket non waralaba dengan pasar tradisional.
Menurut Juru Bicara Pansus Noviandri Dwi Alhadi SKom kebijakan ini dilakukan agar sesuai dengan tujuan disusunnya Raperda yaitu untuk pengaturan toko swalayan waralaba dan dalam rangka melindungi toko atau minimarket kecil milik masyarakat yang banyak tersebar di pedesaan.
Baca Juga: Toko Swalayan Menjamur di Perkotaan, Apa Kata Bupati Kebumen?
Raperda ini juga mengubah cakupan rasio skala pelayanan minimarket waralaba dari semula maksimal 1 satu toko berbanding 7.000 menjadi 6.000 penduduk per kecamatan. Ini sesuai dengan Standar Nasional indonesia (SNI).
Raperda ini juga mengatur pendirian toko swalayan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Adanya rekomendasi (dari OPD) membuat proses perijinan semakin rumit dan kembali ke perijinan secara manual. Pansus menganggap proses perijinan cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” urai Dwi Alhadi, Kamis 14 April 2022.
Produk UMKM
Raperda ini juga menambah point pada kemitraan agar perangkat daerah dapat memastikan pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk penyediaan produk UMKM lokal sesuai dengan batasan minimal jumlah produk dan/atau pelaku UMKM lokal.
“Dalam hal kemitraan, Pansus melakukan penambahan kalimat dalam pasal terkait dengan produk UMKM Lokal. Produk UMKM lokal harus ditempatkan di tempat yang strategis dengan memberikan petunjuk yang mudah dibaca,” lanjutnya.
Baca Juga: Pameran UMKM Ramaikan Soft Opening Trio Supermarket Kebumen
Hasil pembahasan pansus yang disampaikan juru bicara Dwi Alhadi telah melalui tahapan dan proses pembahasan. Mulai dari pembahasan naskah akademik, pembahasan pasal demi pasal Raperda, kajian peraturan perundang-undangan, study komparasi dengan daerah lain, rapat kerja dengan eksekutif dan stakeholder kondisi eksisting pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Kebumen.
Rapat finalisasi membahas hasil fasilitasi provinsi sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 180/0005645