Pembeli Tanah Akhirnya Klarifikasi Terkait Jual Beli Galian Tanah Desa Giwangretno

Camat Sruweng menyampaikan sambutan. (Foto: Istimewa)

Asnawi juga menjelaskan kepada warga bahwa pihaknya saat itu membeli tanah bengkok desa bukan per ubin tapi dengan perhitungan ritase. Hal itu dilakukan dengan perhitungan saat itu jalannya sangat sulit dilalui, biaya operasional tinggi dan struktur tanah belum mapan.

“Seingat saya dulu jumlahnya 787 rit tanah dari bengkok desa. Harga per ritnya Rp 15.000 dan menghasilkan uang Rp 11,8 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Oknum Kades di Kebumen Jual Tanah Desa Hingga Ratusan Juta? Cek Faktanya

Asnawi berharap permasalahan tanah desa dapat segera terselesaikan. Dirinya mengaku rugi jika gunungan tanah tidak bisa keluar dan terjual. Pasalnya, dua tahun ini lokasi gunungan tanah tersebut sifatnya sewa lahan.

“Saat ini saya cuma pengin permasalahan ini cepat selesai. Dulu tidak ada perjanjian dengan desa tanah mau dijual ke mana. Jadi bebas saya jual ke mana, ke siapa. Per hari ini gunungan tanah itu sudah saya jual ke pihak ketiga,” pungkasnya.

Kades: Penjualan Tanah Sudah Melalui Musdus
Desa Giwangretno
Pertemuan warga menghadirkan pembeli tanah. (Foto: Istimewa)

Kepala Desa Giwangretno Nurbuwono usai penjelasan tersebut menyampaikan di hadapan warga bahwa penjualan tanah desa itu sudah melalui Musdus, Musdes dan RKP. Hasilnya untuk pembelian yudit atau gorong-gorong pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT).

“Sudah jelas njeh, saya ndak mungkin asal jual dan hasilnya saya ambil. Jelas untuk pembangunan JUT,” ucap Kades.

Halaman: 1 2 3
Update Lainnya