Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk Buktikan Kliennya Tidak Berbohong

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy SH SIK. (Foto: Istimewa)

Wanita Pelapor Perkosaan di Boyolali Disebut Mengarang Cerita

SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy SH SIK menanggapi pernyataan pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.

“Dalam proses penyelidikan, kami sudah memakai ahli dan hasil visum. Hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa 25 Januari 2022.

Sebelumnya, Polda mengungkap perkembangan baru terkait kasus pemerkosaan yang dilaporkan wanita berinisial R ke Polres Boyolali beberapa waktu lalu. Ternyata, R mengarang cerita jadi korban pemerkosaan. Dari hasil pemeriksaan petugas Ditreskrimum Polda Jateng terhadap pelapor R, Senin 24 Januari 2022, terungkap bersangkutan mengarang cerita adanya pemerkosaan.

“Jadi, berdasarkan hasil BAP, pelapor mengaku mengarang cerita. Dan, dia juga mengaku bahwa yang dilakukan di Bandungan atas dasar suka sama suka,” kata Iqbal.

R sempat membuat geger publik karena membuat laporan diperkosa oleh seorang yang mengaku dari Polda Jateng berinisial WGS. Adapun Polda Jateng menegaskan WGS bukan anggota polisi.

Berusaha Profesional

Kombes Iqbal menambahkan, dalam memproses sebuah laporan, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti-bukti. Dia lantas mempersilahkan pihak pengacara menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

“Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.

Dia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

“Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelasnya.

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di Kecamatan Simo Boyolali,” tandas dia.

Update Lainnya