Polisi Bubarkan Promo Tepung di Pasar Wonokriyo, Ini Alasannya

Polisi membubarkan promo tepung bumbu. (Foto: Polres Kebumen)

GOMBONG (KebumenUpdate.com)  Polisi mulai melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan massa. Seperti promo produk tepung bumbu merek Sasa di Pasar Wonokrio Gombong, Kebumen Selasa 24 Maret 2020 dibubarkan oleh anggota Polsek Gombong.

Pembubaran dilakukan saat patroli gabungan Polsek Gombong menyisir pasar antisipasi kerumunan orang sekira pukul 09.00 Wib. Saat sampai di Terminal Non Bus di pasar itu polisi menjumpai warga masyarkat sedang menyaksikan promo tepung.

Ada banyak warga masyarkat sedang menyaksikan promo di stan itu dan dinilai sangat berbahaya untuk situasi saat ini. Pembubaran berjalan lancar, selanjutnya masyarakat yang semula berada di stan itu memutuskan pulang.

Kegiatan Dinilai Berbahaya Karena Sebabkan Kerumunan Massa
Promo menimbulkan kerumunan massa. (Foto: Polres Kebumen)
Promo menimbulkan kerumunan massa. (Foto: Polres Kebumen)

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman mengatakan, pembubaran dilakukan sesuai anjuran pemerintah tentang social distancing. Juga sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Bahwa saat ini masyarkat harus lebih waspada terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Ini terpaksa sekali harus dihentikan. Saat ini sangat berbahaya kegiatan yang mengundang banyak massa,” kata Iptu Tugiman.

Pembubaran Kerumunan untuk Mencegah Penularan Covid-19
Kapolsek kota memberikan imbauan kepada warga di Pasar Tumenggunan. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Kapolsek kota memberikan imbauan kepada warga di Pasar Tumenggunan. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

AKBP Rudy Cahya Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.

“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan,” jelas Kapolres.

Wakapolres Pimpin Patroli Bubarkan Kerumunan
Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko memberi imbauan kepada warga di Pusat Kuliner. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko memberi imbauan kepada warga di Pusat Kuliner. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

Malam sebelumnya, Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko memimpin patroli menyisir kawasan perkotaan. Bersama Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, sejumlah warga masyarakat yang kedapatan nongkrong di sejumlah tempat umum diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

Seperti sejumlah warga yang sedang duduk-duduk di emperan toko Pasar Tumenggungan langsung diimbau segera kembali ke rumah masing-masing.

“Masyarkat yang masih di luar dan berkerumun diimbau untuk pulang dan membersihkan diri. Saat ini Polri juga membatasi perijinan kepada masyarakat yang akan menggelar kegiatan, yang melibatkan massa yang berjumlah besar,” kata Kompol Prayudha. (ndo)

Update Lainnya