KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sejak Januari sampai dengan Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap 20 kasus Narkoba. Dari kasus tersebut Sat Resnarkoba telah mengamankan 25 tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan total 32,29 gram narkotika jenis sabu dan 672 butir obat terlarang.
Baca Juga: Ketua Klub Motor Dibekuk Polisi Karena Narkoba
Peredaran sabu yang diungkapkan jajaran Sat Resnarkoba merupakan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat.
Salah satu yang terbesar, Polres Kebumen menangkap tiga tersangka dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar selama 20 hari yakni mulai 9 sampai 28 Februari 2022. Pada operasi tersebut barang bukti yang diamankan 12,1 gram sabu.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Lima Sopir Travel Asal Kebumen Terjerat Narkoba; Rela Sisihkan Gaji Asal Bisa Nyabu Bareng
Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba. Jika ada gerak gerik, atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.
“Di Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kebumen,” pungkasnya.
News & Inspiring