Sepanjang 2024, Premi BPJS Kesehatan 15.347 Warga Kebumen Dibayar Melalui DBHCHT

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kantor Bea Cukai Cilacap kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kabupaten Kebumen, Kamis 21 November 2024. Adapun pada sosialisasi kali ini membahas tentang Pemanfaatan Cukai Tembakau untuk Rakyat.

Hadir Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap Irwan Riyadi, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, dan Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda.

Baca juga: Dengan Live Tiktok, Pengusaha di Ambal Sehari Jual 1 Ton Emping Melinjo

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kebumen tahun 2024 sebesar Rp12.868.541.000, di antaranya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” kata Irwan Riyadi saat sosialisasi di RM Pelangi.

Ia memperjelas mengenai kesejahteraan masyarakat di antaranya untuk bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk petani tembakau, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), pelatihan menjahit dan olahan makanan untuk 200 orang, serta BLT untuk 3.800 penerima (buruh rokok dan petani tembakau).

“Untuk bidang kesehatan berupa bantuan premi BPJS kesehatan untuk 15.347 orang selama 1 tahun,” sambungnya.

Adapun untuk penegakan hukum, di antaranya sosialisasi tatap muka, sosialisasi melalui media cetak, elektronik, online dan baliho, serta pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dan operasi pasar.

Alokasi DBHCHT Kabupaten Kebumen Tahun 2025 Sebesar Rp19.216.338.000

Nominal ini ditetapkan dengan Pergub Jateng Nomor 976/37 Tahun 2024 Tanggal 18 November 2024. Sedangkan rencana penggunaan DBHCHT Kabupaten Kebumen tahun 2025 hasil pembahasan dengan TAPD dan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jateng adalah sebagai berikut:

  • Distapang, alokasi Rp2.943.267.600 untuk bantuan alsintan, pupuk, bibit, dan pelatihan petani tembakau. Serta pembangunan jalan produksi pertanian tembakau Rp1.564.104.600.
  • Disperindag, alokasi Rp500.000.000 untuk penyempurnaan Gedung SIHT di Tumbakkeris, Petanahan.
  • Disnaker, alokasi Rp400.000.000 untuk pelatihan ketrampilan kerja bagi warga sentra penghasil tembakau sejumlah 128 orang (menjahit dan olahan makanan).
  • Serta Rp310.000.000 untuk bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.500 buruh/petani tembakau masing-masing Rp16.800.
  • Dinsos, alokasi Rp5.398.047.400 untuk BLT kepada buruh rokok dan petani tembakau sejumlah 4.280 penerima, masing-masing Rp1.200.000.
  • Kominfo, alokasi Rp270.572.000 untuk sosialisasi ketentuan bidang cukai melalui media cetak, elektronik, dan daring (ILM dan talk show).
  • Satpol PP, alokasi Rp752.284.760 untuk pengumpulan informasi BKC ilegal dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
  • Dinkes, alokasi Rp8.175.312.240 untuk alkes dan pembayaran BPJS Kesehatan 16.945 orang atau Rp7.686.535.200.
  • Bagian PSDA, alokasi Rp466.854.000 untuk sekretariat DBHCHT dan sosialisasi tatap muka sebanyak 6 kali masing-masing 50 peserta.
  • Total keseluruhan sejumlah Rp19.216.338.000.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya