KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kantor Bea Cukai Cilacap kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kabupaten Kebumen, Kamis 21 November 2024. Adapun pada sosialisasi kali ini membahas tentang Pemanfaatan Cukai Tembakau untuk Rakyat.
Hadir Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap Irwan Riyadi, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, dan Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda.
Baca juga: Dengan Live Tiktok, Pengusaha di Ambal Sehari Jual 1 Ton Emping Melinjo
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kebumen tahun 2024 sebesar Rp12.868.541.000, di antaranya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” kata Irwan Riyadi saat sosialisasi di RM Pelangi.
Ia memperjelas mengenai kesejahteraan masyarakat di antaranya untuk bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk petani tembakau, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), pelatihan menjahit dan olahan makanan untuk 200 orang, serta BLT untuk 3.800 penerima (buruh rokok dan petani tembakau).
“Untuk bidang kesehatan berupa bantuan premi BPJS kesehatan untuk 15.347 orang selama 1 tahun,” sambungnya.
Adapun untuk penegakan hukum, di antaranya sosialisasi tatap muka, sosialisasi melalui media cetak, elektronik, online dan baliho, serta pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dan operasi pasar.
Nominal ini ditetapkan dengan Pergub Jateng Nomor 976/37 Tahun 2024 Tanggal 18 November 2024. Sedangkan rencana penggunaan DBHCHT Kabupaten Kebumen tahun 2025 hasil pembahasan dengan TAPD dan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jateng adalah sebagai berikut:
Suka menulis, membaca dan berpetualang.