Uji Kendaraan Bermotor/KIR Digratiskan

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Mulai 2 Januari 2024, pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. KIR digratiskan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Budiono menjelaskan, kebijakan uji KIR gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.

Baca juga: Belum Selesai 100%, Pengunjung Alun-alun Tidak Dikenakan Retribusi Parkir

“Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Budiono dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Di tingkat Kabupaten Kebumen, regulasi UU itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana dalam Perda tersebut ada tiga retribusi daerah yang dihapuskan yakni retribusi uji KIR, retribusi ijin trayek, dan retribusi masuk terminal.

Halaman: 1 2 3

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya