KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Diduga mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal, seorang pemuda berinisial JA (28) warga Kecamatan Puring, Kebumen harus berurusan dengan aparat Polres Kebumen. Tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya Rabu 2 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bergerak. Kami tangkap tersangka,” ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Selasa 6 Oktober 2020.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil juga menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka, sisa penjualan dan pemakaian.
Pengakuan tersangka, pil koplo yang dia milikinya didapatkan dari seseorang di Jakarta. Tersangka mengaku nekat mengedarkan pil trihexphenidyl secara ilegal karena tergiur keuntungan yang lumayan.
Satu strip (10 butir) dia peroleh dengan harga Rp 15.000. Selanjutnya dia bisa menjual kembali dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 60.000 kepada temannya.
“Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35.000 sampai dengan Rp 45.000 untuk tiap stripnya,” jelas AKBP Rudy.
Awal menjual pil trihexphenidyl karena tersangka kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir. Polisi menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood.
Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.
Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan.
Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang. (win)
News & Inspiring